Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disebabkan oleh kelalaian, terutama dalam konteks lalu lintas dan kebakaran. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya insiden kecelakaan lalu lintas dan kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian, yang dianggap tidak cukup diatasi dengan ancaman hukuman yang ada. Oleh karena itu, ancaman hukuman dalam Pasal 359, 360, dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinaikkan. Pasal 359 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan kematian karena kesalahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pasal 360 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan luka berat atau sakit sementara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal tiga ratus rupiah. Pasal 188 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir karena kesalahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal tiga ratus rupiah.