For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Also known as: UU 1/1960 · UU No. 1 Tahun 1960 · UU Nomor 1 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:5 Januari 1960Publication Date:5 Januari 1960
Hukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 1960
Publication Date05 Januari 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang disebabkan oleh kelalaian, terutama dalam konteks lalu lintas dan kebakaran. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya insiden kecelakaan lalu lintas dan kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian, yang dianggap tidak cukup diatasi dengan ancaman hukuman yang ada. Oleh karena itu, ancaman hukuman dalam Pasal 359, 360, dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinaikkan. Pasal 359 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan kematian karena kesalahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pasal 360 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan luka berat atau sakit sementara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal tiga ratus rupiah. Pasal 188 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir karena kesalahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal tiga ratus rupiah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 359, 360, dan 188 dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 360 ayat (2) dan Pasal 188 juga dapat dikenai denda maksimal tiga ratus rupiah.