For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 18/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 18 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2008Publication Date:8 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date08 Juli 2008
Publication Date08 Juli 2008
Place of EnactmentBandung

Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak serta Penyidikan Penyakit Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan, dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian penyakit hewan dan jaminan mutu pakan untuk menghindari kerugian peternak dan masyarakat, serta adanya sarana dan prasarana laboratorium yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian penyakit hewan, bahan asal hewan, dan mutu pakan/bahan baku pakan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Prinsip tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kapasitas, peralatan, dan waktu yang digunakan. Besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Kewenangan dan Kewajiban:

  • Pengujian penyakit hewan dan bahan asal hewan dilaksanakan oleh Balai Penyidikan.
  • Pengujian mutu pakan/bahan baku pakan dilaksanakan oleh Balai Pengujian.
  • Berdasarkan hasil pengujian, diterbitkan sertifikat atau hasil analisa pengujian.
  • Jika ditemukan penyakit menular atau ketidaksesuaian standar mutu, Balai Penyidikan/Pengujian merekomendasikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah.

Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, dan pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari besaran retribusi yang terutang atau kurang bayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.