on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 18/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 18 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan, dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian penyakit hewan dan jaminan mutu pakan untuk menghindari kerugian peternak dan masyarakat, serta adanya sarana dan prasarana laboratorium yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian penyakit hewan, bahan asal hewan, dan mutu pakan/bahan baku pakan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Prinsip tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kapasitas, peralatan, dan waktu yang digunakan. Besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Kewenangan dan Kewajiban:
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, dan pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.