on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 3/2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, mengingat Kepulauan Riau merupakan jalur masuk peredaran gelap narkotika.
Ketentuan substansial mencakup:
Perangkat Daerah Teknis dikoordinasikan untuk melaksanakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.