For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 3/2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2024Publication Date:18 Juli 2024
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date18 Juli 2024
Publication Date18 Juli 2024
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 Nomor 480).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran aktif pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, mengingat Kepulauan Riau merupakan jalur masuk peredaran gelap narkotika.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fasilitasi pencegahan oleh Gubernur melalui sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, peran serta dinas terkait, dan penyediaan data informasi.
  2. Pelaksanaan antisipasi dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta pengawasan tempat-tempat yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
  3. Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui penyediaan layanan rehabilitasi.
  4. Fasilitasi pelayanan rehabilitasi medis dan sosial.
  5. Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, penyampaian saran, pendirian komunitas anti-narkotika, pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan pemberian informasi kepada pihak berwenang.
  6. Pembentukan tim terpadu untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  7. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi daerah.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Perangkat Daerah Teknis dikoordinasikan untuk melaksanakan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan mengenai pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah masih dinyatakan tetap berlaku.

1. Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah paksaan, dan/atau bentuk sanksi administratif lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.