on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam usaha tani dan kegiatan lainnya. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.
Penyediaan air irigasi diprioritaskan untuk mengairi areal persawahan dan keperluan air minum rumah tangga. Pemerintah Daerah dan pemerintah kabupaten/kota melakukan optimalisasi pemanfaatan air irigasi, keandalan ketersediaan air, serta pengendalian dan perbaikan mutu air. Rencana tata tanam disusun berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air dan disepakati oleh komisi irigasi.
Hak guna air irigasi terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha. Hak guna pakai diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air, sedangkan hak guna usaha diberikan untuk pengusahaan di bidang pertanian dan usaha lainnya di luar pertanian berdasarkan izin. Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan berdasarkan rencana tahunan yang disusun oleh dinas terkait dan disepakati oleh komisi irigasi.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas kabupaten/kota, serta pemberian bantuan teknis. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder dalam satu kabupaten/kota, serta memberikan bantuan kepada masyarakat petani. Masyarakat petani membentuk perkumpulan petani pemakai air dan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.