For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2005 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:22 November 2005Publication Date:22 November 2005
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date22 November 2005
Publication Date22 November 2005
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan konsideran mengingat Nomor 10, perubahan definisi tunjangan kesejahteraan, perubahan ketentuan mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD, perubahan ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas, perubahan penjelasan Pasal 21, perubahan ketentuan mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD, penghapusan Bab V Pasal 25, dan penyisipan ayat (2a) serta perubahan ayat (3) Pasal 26 mengenai penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.

(-)

(-)