For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2022Publication Date:8 Agustus 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date08 Agustus 2022
Publication Date08 Agustus 2022
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan air minum.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti (Perumda Tirta Wibawa Mukti) sebagai BUMD yang bergerak di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bandung Barat. Pembentukan Perumda ini dilakukan melalui pemisahan unit usaha (spin-off) dari PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat (PT PMGS). Maksud pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, menunjang kebijakan pemerintah, mendayagunakan sumber daya, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan, mewujudkan pengelolaan air minum yang berkualitas dengan tarif terjangkau, melaksanakan penugasan pemerintah daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bersih, sehat, dan layak, serta usaha lain yang menunjang pengelolaan air minum. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 486.142.625.000, dengan modal disetor awal sebesar Rp. 39.635.474.108 yang berasal dari pemisahan aktiva dan pasiva PT PMGS. Sumber modal Perumda dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber pembiayaan lainnya. Organ Perumda terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM).

1. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, direktur dan kepegawaian yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan air minum yang dikelola oleh PT PMGS beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Wibawa Mukti. 2. Direksi dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya. 3. Pegawai dengan status kontrak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya dan dapat diperpanjang statusnya oleh Perumda Tirta Wibawa Mukti sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. 5. Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama. 6. Struktur organisasi PT PMGS yang terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan air minum yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini menjadi Struktur organisasi Perumda Tirta Wibawa Mukti sampai dengan dibentuknya struktur organisasi yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku. 7. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Calon anggota Dewan Pengawas terpilih yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan dari calon anggota Dewan Pengawas terpilih. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 4. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 5. Calon anggota Direksi terpilih yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan dari calon anggota Direksi terpilih. 6. Pelanggaran ketentuan Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.