For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Maluku 12/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:29 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date29 Januari 2013
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut seluruh ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi. Tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dapat memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pemakaian Ruangan Baileo Siwalima, Ruangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku, Ruangan Aula pada SKPD Provinsi Maluku, dan Penggunaan Fasilitas pada SKPD Provinsi Maluku. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah dan pemakaian kekayaan daerah untuk pelayanan pada peringatan hari-hari besar.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pemakaian dan/atau penggunaan fasilitas.

Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk disesuaikan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penyesuaian tarif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemakaian kekayaan daerah.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Gubernur harus memberi keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.