For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1977

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978

Also known as: UU 1/1977 · UU No. 1 Tahun 1977 · UU Nomor 1 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:1 April 1977Publication Date:1 Maret 1977
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date01 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1977/1978. APBN ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun II (REPELITA II) dan mengikuti prioritas nasional yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dengan fokus pada pembangunan ekonomi, terutama sektor pertanian dan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Kebijakan anggaran berimbang yang dinamis bertujuan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan untuk meningkatkan tabungan pemerintah dan pembangunan dengan kemampuan sendiri.

APBN terdiri dari pendapatan dan belanja negara. Pendapatan negara berasal dari sumber-sumber anggaran rutin dan pembangunan, dengan total perkiraan sebesar Rp. 4.247.300.000.000,00. Belanja negara terdiri dari anggaran belanja rutin dan pembangunan, dengan total perkiraan yang sama. Rincian pendapatan dan pengeluaran dimuat dalam lampiran undang-undang ini. Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk membina aparatur dan administrasi negara, dengan tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin. Bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten, dan Daerah Tingkat I dilanjutkan dan ditingkatkan.

Undang-undang ini juga mengatur pelaporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk prognosa untuk enam bulan berikutnya, yang akan dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama. Sisa kredit anggaran proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya dengan Peraturan Pemerintah. Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan ke anggaran tahun 1978/1979 untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan.

(-)

(-)