on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2007 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 29/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 29 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa agar sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, di mana Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, jenis Peraturan Perundang-Undangan pada tingkat Desa (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa), materi muatan dari masing-masing jenis peraturan tersebut, serta persyaratan bahwa Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan ini juga mengatur persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa, termasuk hak masyarakat untuk memberikan masukan, pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, serta evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Bupati atau Camat yang didelegasikan.
Selanjutnya, diatur mengenai pengesahan dan penetapan Peraturan Desa, penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat, pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Desa, serta pembatalan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Lampiran Peraturan Daerah ini mengatur lebih lanjut mengenai teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa, termasuk kerangka struktur, penamaan/judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran (jika diperlukan). Juga diatur mengenai perubahan dan pencabutan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, atau Keputusan Kepala Desa, ragam bahasa yang digunakan, serta contoh Peraturan Desa.