For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 1/2024 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:25 Januari 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date25 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1425).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pelayanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala dari debarkasi sampai ke daerah asal. Pelayanan ini diberikan kepada PMI yang mengalami peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian berakhir, kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, penganiayaan, meninggal dunia, atau sebab lain yang menimbulkan kerugian, serta calon PMI yang gagal berangkat. Pelayanan kepulangan meliputi pemberian informasi, pendataan dan pelayanan pengaduan, serta pelayanan penanganan kepulangan. Pelayanan dapat dilakukan di debarkasi, Help Desk, Lounge, Jalur Khusus PMI, Rumah Ramah, dan Terminal Kargo. BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan pelayanan kepulangan. Tanggung jawab pelayanan kepulangan bagi PMI yang ditempatkan oleh P3MI yang mengalami permasalahan tertentu menjadi tanggung jawab P3MI. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kepulangan PMI.

(-)

(-)