For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 9/2022 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentMajalengka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, menjamin hak-hak dasar pekerja, dan menciptakan kesempatan kerja yang sama. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, perlindungan pekerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja.

Peraturan ini mengatur bahwa pembangunan ketenagakerjaan di daerah dilaksanakan berdasarkan perencanaan tenaga kerja (PTK) makro dan mikro. PTK makro disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan, sementara PTK mikro disusun oleh badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya. Informasi ketenagakerjaan dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi.

Pemerintah Daerah melakukan pelatihan kerja, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan. Setiap perusahaan/investor yang menanamkan modal di daerah wajib melaksanakan pelatihan terhadap tenaga kerja lokal. Penempatan tenaga kerja diutamakan sesuai dengan kompetensi dan keahlian, dengan mempertimbangkan tenaga kerja laki-laki dan perempuan secara proporsional.

Penggunaan TKA diatur dengan ketat, hanya untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu dalam rangka alih teknologi. Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga pendamping TKA. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan. Pengusaha wajib melaksanakan perlindungan tenaga kerja yang terdiri dari norma kerja, keselamatan kerja, kesehatan kerja, norma kerja anak dan perempuan, norma jaminan sosial, dan norma agama.

Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahun. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan melakukan berbagai pembinaan dan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

(-)

1. Lembaga Pelatihan Kerja swasta yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (5) dikenakan sanksi adminstratif berupa peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau penutupan usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi adminstratif berupa peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) dikenakan sanksi adminstratif berupa peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau penutupan usaha. 4. Pelaksana penempatan Tenaga Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Dalam hal Perusahaan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 6. Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.