For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 3/2019 · Perda Kabupaten Manggarai No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 April 2019Publication Date:2 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date02 April 2019
Publication Date02 April 2019
Place of EnactmentRuteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan melalui pemberian insentif kepada petani. Tujuan utamanya adalah mempertahankan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi, meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan daerah, melindungi dan memberdayakan petani serta masyarakat sekitar lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan, penyusunan peta pengembangan, penetapan tata ruang dan tata guna lahan pertanian, pemetaan potensi dan pengelolaan lahan, pengaturan kawasan pertanian terpadu, penetapan sentra komoditas pertanian, penetapan sasaran areal tanam, dan penetapan luas baku lahan pertanian. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pengembangan lahan pertanian dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi pertanian, penyuluhan, dan jaminan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan nonpertanian menjadi lahan pertanian pangan).

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah daerah; c. pembekuan izin; dan d. pencabutan izin.