For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Potan Arif Harahap S.H. Sebagai Direktur Bank Nasional Indonesia

Also known as: Keppres 214/1963 · Keppres No. 214 Tahun 1963 · Keppres Nomor 214 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 1963Publication Date:18 Oktober 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Potan Arif Harahap S.H. Sebagai Direktur Bank Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 1963
Publication Date18 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Bank Negara Indonesia setelah Sdr. Soeprastowo Kertopati diberhentikan dengan hormat dan diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur Bank Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran operasional Bank Negara Indonesia dengan mengangkat Sdr. Potan Arif Harahap, S.H., yang dianggap memenuhi syarat untuk posisi tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Potan Arif Harahap, S.H., sebagai Direktur Bank Negara Indonesia. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kesalahan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan ulang sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Oktober 1963.

(-)

(-)