on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Musi Rawas
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 2/2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas penyelenggaraan kearsipan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Kebijakan kearsipan meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
Pembagian Kewenangan:
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.