on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada
Also known as: Peraturan BKN 21/2019 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan. Jabatan ini meliputi kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Jabatan Fungsional Widyaprada dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Penetapan jenjang jabatan dan pangkat didasarkan pada jumlah Angka Kredit yang dimiliki. Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pengangkatan, penetapan kebutuhan, dan persyaratan pengangkatan dalam jabatan ini, termasuk melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, peraturan ini menetapkan target Angka Kredit minimal dan kumulatif yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan kariernya.