Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi:
- Penambahan Pasal 5A yang memberikan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya bagi warga Kota Cilegon yang memiliki Kartu Berobat Gratis. Pelayanan kesehatan dasar yang dibebaskan meliputi pemeriksaan pengobatan, kunjungan ulang, pemeriksaan dan pengobatan gigi, serta beberapa tindakan medis sederhana lainnya. Untuk memperoleh Kartu Berobat Gratis, warga harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Dinas Kesehatan dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, atau bukti diri lainnya. Pembebasan biaya ini tidak berlaku bagi peserta ASKES PNS/ASKESKIN/JAMKESMAS.
- Penghapusan Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai ketentuan umum retribusi.
- Perubahan Lampiran I yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan, meliputi penambahan dan perubahan tarif untuk pemeriksaan dan pengobatan, biaya operasi, angkutan/transportasi, dan lain-lain.
- Perubahan Lampiran II yang mengatur tarif retribusi perizinan kesehatan, meliputi perubahan tarif untuk izin pendirian rumah sakit swasta, izin penyelenggaraan berbagai fasilitas kesehatan, izin praktik perorangan, izin penyelenggaraan laboratorium klinik, izin penyelenggaraan klinik radiologi, perizinan toko obat, perizinan penyehatan jasa boga, perizinan laik sehat rumah makan/restoran, izin laik hygiene sanitasi makanan jajanan, izin penyehatan pengelolaan air minum, izin sertifikasi penanggung jawab penjamah pangan, dan izin sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga.
- Perubahan Lampiran III yang mengatur tarif pemeriksaan laboratorium, meliputi perubahan tarif untuk pemeriksaan laboratorium sederhana dan sedang.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan, serta memberikan keringanan biaya pelayanan kesehatan bagi warga Kota Cilegon yang kurang mampu.