For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Tarakan 5/2014 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:11 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date-
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kebersihan, kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan hidup, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasi berbagai pihak terkait. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta memperoleh informasi yang benar mengenai pengelolaan sampah. Setiap orang juga wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan serta memelihara kebersihan lingkungan. Pemilik atau penghuni bangunan wajib menyediakan tempat penampungan sampah yang sesuai. Produsen harus mencantumkan label terkait pengurangan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai. Industri atau pabrik wajib mengelola dan membuang sampahnya langsung ke TPA. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan bermitra dengan pihak lain. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, termasuk retribusi dan iuran swakelola. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi atas dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah oleh pemerintah daerah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah oleh pemerintah daerah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya dilakukan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 14, dan 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, uang paksa, atau pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 39 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.