on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kota Semarang 8/2006 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, terbuka, dan adil, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Peraturan ini mengatur perencanaan dan penataan reklame, yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan, dan penetapan titik reklame. Perencanaan ini harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penempatan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame yang dinyatakan dalam Tata Letak Reklame (TLR) dan ditetapkan oleh Walikota, serta dapat ditinjau kembali paling singkat setiap satu tahun. Pemanfaatan titik reklame dilaksanakan melalui Penawaran Lelang Terbuka Sewa Lahan dengan jangka waktu pemanfaatan paling lama dua tahun.
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk persyaratan keindahan, kepribadian dan budaya bangsa, serta larangan yang harus dipatuhi. Penyelenggara reklame wajib memenuhi ketentuan seperti memasang himbauan layanan publik, memelihara reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Selain itu, terdapat larangan menempatkan reklame di tempat-tempat tertentu seperti persil milik pemerintah, pohon penghijauan, taman Tugu Muda, dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan reklame, di mana setiap penyelenggara reklame wajib memperoleh izin tertulis atau pengesahan dari Walikota. Terdapat beberapa pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin, seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, dan sejenisnya, serta reklame yang hanya memuat nama atau pekerjaan orang/badan dengan ukuran tertentu. Izin Penyelenggaraan Reklame dibedakan menjadi Ijin Penyelenggaraan Reklame Permanen dan Ijin Penyelenggaraan Reklame Insidentil.