on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran
Also known as: Perda Kota Palembang 7/2007 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 (dua) tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang perlunya percepatan pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang yang memerlukan dana besar. Karena keterbatasan dana APBD, pembangunan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak selama 13 bulan dan membutuhkan waktu pembayaran sampai 2 tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana kerja yang representatif dan meningkatkan kinerja anggota DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang: