For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak

Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2022 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2022Publication Date:7 Maret 2022
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKota Layak Anak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date07 Maret 2022
Publication Date07 Maret 2022
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 127)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelompokan Konvensi Hak Anak ke dalam 5 (lima) klaster yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Hak anak yang terdiri dari hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.
  3. Kewajiban anak untuk menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, melaksanakan kewajiban belajar, menjaga ketertiban, dan bersikap mandiri.
  4. Pelaksanaan KLA yang diarahkan melalui sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, tempat ibadah ramah anak, ruang bermain ramah anak, ruang publik terpadu ramah anak, kecamatan ramah anak, kelurahan ramah anak, dan RW ramah anak.
  5. Tahapan penyelenggaraan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  6. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, termasuk mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis kondisi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang Forum Anak Daerah, lembaga kemitraan, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab dunia usaha dalam mendukung KLA.

(-)

(-)