Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelompokan Konvensi Hak Anak ke dalam 5 (lima) klaster yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
- Hak anak yang terdiri dari hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.
- Kewajiban anak untuk menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, melaksanakan kewajiban belajar, menjaga ketertiban, dan bersikap mandiri.
- Pelaksanaan KLA yang diarahkan melalui sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, tempat ibadah ramah anak, ruang bermain ramah anak, ruang publik terpadu ramah anak, kecamatan ramah anak, kelurahan ramah anak, dan RW ramah anak.
- Tahapan penyelenggaraan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, termasuk mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis kondisi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
Peraturan ini juga mengatur tentang Forum Anak Daerah, lembaga kemitraan, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab dunia usaha dalam mendukung KLA.