For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 3/2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:21 September 2010Publication Date:20 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date21 September 2010
Publication Date20 September 2010
Place of EnactmentSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi IMB serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan wajib memiliki IMB, kecuali bangunan milik pemerintah dan pemerintah daerah. IMB diberikan untuk bangunan permanen dan semi permanen.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara permohonan IMB, pencabutan IMB, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melaksanakan peraturan ini dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1), sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.