For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Palopo 10/2014 · Perda Kota Palopo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 September 2014Publication Date:5 September 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date05 September 2014
Publication Date05 September 2014
Place of EnactmentPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Palopo yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah, serta melindungi warga dan prasarana umum. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib Pemerintah Kota Palopo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain: - **Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Mengatur penggunaan jalan, larangan merusak jalan, berjualan di trotoar, kewajiban pejalan kaki menggunakan trotoar, larangan membuang sampah di jalan, dan aturan parkir. - **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Melarang perusakan jalur hijau dan taman, bertempat tinggal di jalur hijau, serta penyalahgunaan fungsi jalur hijau. - **Tertib Sungai, Laut, Saluran, dan Tambak/Empang:** Melarang pembangunan di bantaran sungai, membuang sampah ke sungai, dan merusak ekosistem laut. - **Tertib Lingkungan:** Mengatur pemeliharaan hewan peliharaan, larangan membuat atau menjual petasan tanpa izin, larangan mencoret-coret fasilitas umum, dan larangan membuat gaduh. - **Tertib Penyelenggaraan Pendidikan:** Mewajibkan orang tua menyekolahkan anak selama 12 tahun dan melarang siswa berkeliaran saat jam sekolah. - **Tertib Aparatur:** Mengatur perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja dan dalam berlalu lintas. - **Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu:** Mengatur tempat usaha pedagang kaki lima, izin tempat usaha, penjualan bahan konsumsi yang aman, dan pemotongan hewan ternak. - **Tertib Bangunan:** Mewajibkan pemeliharaan bangunan dan melarang pendirian bangunan tanpa izin. - **Tertib Sosial:** Melarang meminta sumbangan di jalan tanpa izin, mengamen yang mengganggu, dan perbuatan asusila. - **Tertib Kesehatan:** Mengatur penyelenggaraan pengobatan tradisional dan larangan merokok di tempat yang tidak ditentukan. - **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Mengatur izin tempat hiburan dan larangan kegiatan pornografi. - **Tertib Peran Serta Masyarakat:** Mengatur pemasangan atribut di tempat umum dan kewajiban menjaga sarana prasarana umum. - **Tertib Administrasi Kependudukan:** Mewajibkan penduduk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. - **Tertib Pajak dan Retribusi Daerah:** Mewajibkan pembayaran pajak dan retribusi daerah. - **Tertib Penggunaan Barang Milik Daerah:** Mengatur pengembalian barang milik daerah oleh Pegawai ASN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (10), (11), Pasal 4 huruf g, j, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), (2), Pasal 9 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (2), Pasal 19 huruf a, c, Pasal 20 huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), (2), Pasal 27 ayat (1), (2), (3), Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), (3), Pasal 52 ayat (1), (2), (3) dikenakan pidana kurungan 10-60 hari atau denda Rp. 250.000 - Rp 20.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (9), Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, d, i, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 8, Pasal 11 huruf b, Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b, c, Pasal 23 ayat (5), (6), Pasal 26, Pasal 29 ayat (1), (2), (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 huruf b, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 50, Pasal 51 dikenakan pidana kurungan 20-90 hari atau denda Rp. 500.000 - Rp. 30.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf e, f, h, Pasal 11 huruf a, c, d, Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 36 ayat (1), (2), Pasal 37 ayat (1), (2), Pasal 40 huruf c, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 49 ayat (1) dikenakan pidana kurungan 30-180 hari atau denda Rp. 5.000.000 - Rp. 50.000.000.