For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1952 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1952

Also known as: PP 4/1952 · PP No. 4 Tahun 1952 · PP Nomor 4 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 1952Publication Date:28 Januari 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1952
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1952
Publication Date28 Januari 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah tanggal 23 Pebruari 1951 No. 9 (Lembaran Negara No. 19)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1952. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengelola hutang negara dan menjamin persekot yang diberikan kepada negara. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan bilyet dan promes perbendaharaan sebagai jaminan kredit di De Javasche Bank, dengan syarat telah disetujui dalam anggaran belanja. Jumlah total surat perbendaharaan yang beredar tidak boleh melebihi Rp. 500 juta. Surat perbendaharaan dibagi dalam berbagai denominasi dan memiliki jangka waktu tertentu. Pengeluaran dilakukan dengan bunga dan kurs tertentu, serta ditempatkan di bawah tangan. Menteri Keuangan juga diberi kuasa untuk mengatur lebih lanjut pengeluaran ini dan menandatangani akta terkait.

(-)

(-)