For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

Also known as: PERPRES 50/2025 · PERPRES No. 50 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagai perguruan tinggi negeri di bidang seni budaya. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Kalimantan Timur. Institut ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi di bidang seni budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan institut ini akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)