For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2002Publication Date:12 April 2002
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date18 April 2002
Publication Date12 April 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengantisipasi era perdagangan global, meningkatkan peran dan fungsi perusahaan daerah, serta menarik minat investor. Tujuan perubahan ini meliputi peningkatan permodalan, daya saing, perluasan wilayah dan produk usaha, serta perubahan nama perusahaan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan daerah menjadi PT, dengan segala hak dan kewajiban beralih ke Perseroan. 2. Wewenang Gubernur untuk memproses perubahan bentuk hukum sesuai prosedur yang berlaku. 3. Jenis usaha Perseroan meliputi industri perkaretan, makanan dan minuman, pengolahan lainnya, dan usaha lain yang sah. 4. Modal dasar Perseroan ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan komposisi minimal 51% milik Pemerintah Daerah dan maksimal 49% milik Pihak Ketiga. 5. Pengaturan mengenai saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta pembubaran dan likuidasi Perseroan.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru. 2. Kerjasama antara Perusahaan dengan pihak ketiga dan semua bentuk kemitraan yang telah diselenggarakan oleh Perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan dilanjutkan oleh Perseroan berdasarkan Peraturan Daerah Ini, sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Direksi Perseroan untuk pertama kali adalah Direksi Perusahaan sampai dilaksanakannya RUPS. 4. Dewan Komisaris Perseroan untuk pertama kali adalah Badan Pengawas Perusahaan sampai dilaksanakannya RUPS. 5. Dengan Peraturan Daerah ini, pegawai Perusahaan dinyatakan sebagai pegawai Perseroan.

(-)