For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 3/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pemberian Nama Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date01 Februari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBulukumba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah jalan sebagai prasarana penting dalam kehidupan masyarakat dan perlunya identifikasi jalan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, menata, mengatur, menertibkan, dan memberi kemanfaatan terhadap penggunaan nama jalan, memudahkan perolehan informasi nama jalan, memberikan kemudahan dalam pelayanan dan akses transportasi, memberikan penghargaan terhadap jasa seseorang, mewujudkan ketertiban hukum, mewujudkan peran masyarakat, dan mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Status jalan umum dikelompokkan atas Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.
  2. Setiap jalan wajib memiliki nama yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Nama jalan berasal dari nama yang mencerminkan semangat nasionalisme, nama tumbuhan/hewan/pulau di Indonesia, nama Pahlawan Nasional/Pejuang Daerah, nama tokoh masyarakat/agama yang berjasa, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma.
  4. Pemberian nama jalan diusulkan kepada Bupati secara tertulis dengan alasan dan latar belakang. Usulan dapat berasal dari pemerintah desa/kelurahan/kecamatan, tokoh masyarakat/agama/adat, organisasi kemasyarakatan, keluarga tokoh pejuang, atau pengembang perumahan.
  5. Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Pembentukan Nama Jalan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Setiap jalan yang sudah diberi nama dibuatkan Papan Nama Jalan yang berisikan nama jalan (huruf kapital latin dan huruf Lontara) dan kode pos. Papan nama ditempatkan pada kedua ujung jalan.
  7. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD. Pengembang perumahan wajib memasang papan nama jalan di lingkungan perumahan paling lama 60 hari setelah jalan dibangun.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama jalan di Daerah yang telah ada dan sesuai dengan norma tetap berlaku, kecuali nama jalan yang belum ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang perumahan yang tidak memasang papan nama jalan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Setiap orang yang merusak/mengambil papan nama jalan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.