For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 204/PMK.07/2012 · PMK No. 204/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2012. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PPh tersebut. Penerimaan negara dari PPh ini dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi definitif ini juga menjadi dasar penyaluran Triwulan IV dan penyusunan DIPA. Lebih salur dari alokasi ini diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun sebelumnya atau penerimaan dana perimbangan lainnya.

(-)

(-)