For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN NGABANG TAHUN 2020-2039

Also known as: Perda Kabupaten Landak 5/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:28 September 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN NGABANG TAHUN 2020-2039
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 September 2020
Publication Date28 September 2020
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039 bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Ngabang sebagai kota transit yang produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan sektor agroindustri, perdagangan, dan jasa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Rencana Struktur Ruang: Mencakup rencana pengembangan pusat pelayanan (PPK, SPPK, PL Kecamatan), rencana jaringan transportasi (sistem jaringan jalan, kereta api, sungai, danau, dan penyeberangan), dan rencana jaringan prasarana (energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, dan prasarana lainnya).
  2. Rencana Pola Ruang: Terdiri atas zona lindung (sempadan sungai, ruang terbuka hijau kota) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, kawasan peruntukan industri, pertahanan dan keamanan, tempat pemrosesan akhir, pertanian, campuran, ruang terbuka non hijau, transportasi, dan lainnya).
  3. Penetapan Sub-BWP Prioritas: Sub-BWP 1 diprioritaskan penanganannya dengan luas 1.835,68 Ha.
  4. Ketentuan Pemanfaatan Ruang: Pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Pelaksanaan RDTR terbagi dalam 4 tahapan (2020-2024, 2025-2039, 2030-2034, dan 2035-2039).
  5. Peraturan Zonasi: Berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian izin, insentif, disinsentif, sanksi, dan rujukan teknis. Materi wajib meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus, standar teknis, dan ketentuan pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : 1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaiannya dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 4. Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dengan memperhatikan indikantor sebagai berikut: a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai dengan NJOP; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatka izin. 3. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap bagian wilayah kota yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini dtetapkan, rencana dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peruntukan Kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan Tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penghentian sementara pelayanan umum; d. Penutupan lokasi; e. Pencabutan izin; f. Pembatalan izin; g. Pembongkaran bangunan ; h. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. Denda adminsitratif