For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepadabank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:19 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepadabank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date19 November 2013
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 17 Seri D Nomor Seri 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 15 Seri E Nomor Seri 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 87). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 104). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 08). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp. 24.999.999.184,00 hingga tahun 2013. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.816,00 yang akan diberikan pada Tahun Anggaran 2014, sehingga total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel menjadi Rp. 35.000.000.000,00. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)