on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Also known as: Perda Kota Pare-Pare 07/2017 · Perda Kota Pare-Pare No. 07 Tahun 2017 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, proses, serta alasan pengambilan keputusan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sasaran dari peraturan ini adalah terwujudnya masyarakat daerah yang memiliki aksesibilitas terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, pemerintahan daerah yang berbasis teknologi informasi, peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan OPD, serta terlaksananya arahan kepada pemangku kepentingan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan aplikasi sistem informasi dan sarana informasi dan komunikasi. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk e-Government sebagai standarisasi dan perencanaan umum dalam pelaksanaan e-government. Setiap OPD wajib mengelola website dengan menggunakan sub domain dari website Pemerintah Daerah dan memperbarui konten informasi secara berkala. Pemerintah Daerah juga wajib menggunakan layanan pengadaan secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang masuk kategori pelelangan umum. Badan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan terpadu. Pemerintah Daerah wajib menjamin penyediaan informasi publik melalui pengelolaan data dan informasi serta mendorong pemanfaatan dan optimalisasi penggunaan media sosial bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah wajib membentuk media center sebagai pusat pelayanan komunikasi publik dan memberikan kewenangan kepada media center untuk membuat data center yang terkoneksi ke semua OPD. Pemerintah Daerah juga wajib mengelola data dalam aplikasi sistem informasi dengan memperhatikan keamanan penerapan komunikasi dan informatika.