For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Pembuatan Sorbitol Untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 42/PMK.011/2010 · PMK No. 42/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Pembuatan Sorbitol Untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date24 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan sorbitol di dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri tersebut. Hal ini dilakukan karena impor barang dan bahan tersebut telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa bea masuk ditanggung pemerintah diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp1.294.000.000,00. Alokasi anggaran ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini harus digunakan untuk pembuatan sorbitol dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

(-)

  • Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan impor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.