For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2020 -2040

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 7/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 September 2020Publication Date:16 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2020 -2040
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date18 September 2020
Publication Date16 September 2020
Place of EnactmentManggar

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020-2040 (RPIK 2020-2040). RPIK 2020-2040 memiliki kedudukan sebagai penjabaran visi dan misi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan di sektor industri, dasar hukum dan pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah sektor industri dan Rencana Strategis PD terkait, serta dasar perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan industri daerah. Ruang lingkup RPIK 2020-2040 meliputi gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, serta kesimpulan dan rekomendasi. Sektor basis industri unggulan daerah yang dikembangkan adalah industri pengolahan berbasis pertanian, perikanan, perkebunan, dan pertambangan. Pelaksanaan RPIK 2020-2040 harus sejalan dengan RPJPD dan RPJMD, serta mengacu pada RIPIN yang memuat KIN. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)