Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020-2040 (RPIK 2020-2040). RPIK 2020-2040 memiliki kedudukan sebagai penjabaran visi dan misi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan di sektor industri, dasar hukum dan pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah sektor industri dan Rencana Strategis PD terkait, serta dasar perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan industri daerah. Ruang lingkup RPIK 2020-2040 meliputi gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, serta kesimpulan dan rekomendasi. Sektor basis industri unggulan daerah yang dikembangkan adalah industri pengolahan berbasis pertanian, perikanan, perkebunan, dan pertambangan. Pelaksanaan RPIK 2020-2040 harus sejalan dengan RPJPD dan RPJMD, serta mengacu pada RIPIN yang memuat KIN. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.