For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 124 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional

Also known as: PERPRES 124/2016 · PERPRES No. 124 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 124 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2016Publication Date:31 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2016
Publication Date31 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dengan perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja kementerian pada Kabinet Kerja. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan komisi, termasuk penetapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua, serta penambahan dan penghapusan beberapa anggota. Selain itu, sekretariat komisi diatur untuk memberikan dukungan administratif dan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri terkait. Peraturan ini juga mengatur penyerahan pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan dokumen dari sekretariat lama ke sekretariat baru, serta penetapan tugas dan fungsi komisi setelah masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2017.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pegawai sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang lama tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan dibentuknya sekretariat baru. 2. Penyerahan pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyerahan pembiayaan dan aset dilaksanakan setelah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, paling lambat 30 hari sejak diundangkan dan selesai dalam 3 bulan. 4. Komisi menyelesaikan tugasnya paling lambat 31 Desember 2017, setelah itu tugas dan fungsi dialihkan ke kementerian terkait. 5. Aset Komisi menjadi milik negara dan diserahkan ke kementerian terkait setelah audit.

(-)