For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 11/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentPangururan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Samosir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** Peraturan ini mengatur 8 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai atau jumlah yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap dasar pengenaan pajak. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan pajak, pembayaran, dan penagihan. Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan ini juga mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 5. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.