Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Samosir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** Peraturan ini mengatur 8 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai atau jumlah yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap dasar pengenaan pajak.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan pajak, pembayaran, dan penagihan. Penetapan pajak dapat dilakukan oleh Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan ini juga mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
5. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.