Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Perhubungan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan substantif, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi Kementerian Perhubungan terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian), Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, Staf Ahli Menteri, serta pusat-pusat fungsional.