For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Also known as: Keppres 222/1961 · Keppres No. 222 Tahun 1961 · Keppres Nomor 222 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 1961Publication Date:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1961
Publication Date18 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari beberapa anggota militer dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan untuk menangani perkara banding dari Kopral Sjafri, Pratu Asmita, Pratu Warmi, dan Pratu Toha Sutarman. Hakim yang diangkat adalah Letnan Kolonel Waldy Prawirasupradja dan Letnan Kolonel Soewarsono. Keputusan ini berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)