For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 28/2019 · Permensos No. 28 Tahun 2019 · Permensos Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:16 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date16 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 99/HUK/2005 tentang Pedoman Umum Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial diterbitkan dengan latar belakang untuk mengembangkan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di bidang jabatan fungsional.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan jenjang Jabatan Fungsional; Unit Pembina Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan, Kenaikan Jabatan dan Pangkat, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional; Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional; Pemberian Sanksi Disiplin; Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pejabat Fungsional; Pengelolaan Data dan Informasi Jabatan Fungsional; Organisasi Profesi; serta Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menduduki Jabatan Fungsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Unit Pembina untuk setiap Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Sosial.
  2. Prosedur penilaian dan penetapan angka kredit bagi Pejabat Fungsional, termasuk target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  3. Persyaratan dan tata cara pengangkatan, kenaikan jabatan dan pangkat, pemberhentian, dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional.
  4. Pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional melalui pelatihan dan program pengembangan kompetensi lainnya.
  5. Sanksi disiplin bagi Pejabat Fungsional yang tidak mencapai target angka kredit.
  6. Pengelolaan data dan informasi Jabatan Fungsional melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

(-)

1. Pejabat Fungsional yang tidak dapat mencapai target Angka Kredit yang ditetapkan dalam SKP dan/atau penetapan Angka Kredit yang dipersyaratkan diberikan hukuman disiplin. 2. Pemberian hukuman disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.