For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Jayapura 33/2023 · Perda Kota Jayapura No. 33 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 November 2023Publication Date:20 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date20 November 2023
Publication Date20 November 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 53); 2. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 54); 3. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 55); 4. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 56). 5. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2011 Nomor 37). 6. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesanan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2011 Nomor 38). 7. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 53); 8. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 54); 9. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 55); 10. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2012 Nomor 56).

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jayapura.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan yang spesifik.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan pemanfaatan aset Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 121, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) dapat dikenakan sanski administratif berupa denda.