on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kota Jayapura 33/2023 · Perda Kota Jayapura No. 33 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jayapura.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan yang spesifik.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan pemanfaatan aset Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak.