Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keterpaduan struktur dan pola ruang yang efisien, aman, nyaman, dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Agropolitan.
Kebijakan utama meliputi:
- Pengembangan dan pemantapan pusat pelayanan secara merata dan seimbang.
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana secara terpadu dan merata.
- Pengendalian dan perkembangan kegiatan budidaya sesuai dengan daya dukung lahan dan daya tampung lingkungan.
- Pengembangan agropolitan.
- Pengembangan kawasan pariwisata berwawasan lingkungan.
- Pemantapan dan pelestarian kawasan lindung.
- Penanganan kawasan rawan bencana.
- Pengembangan dan pengendalian kawasan strategis.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan Substansial:
- Struktur Ruang: Meliputi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan).
- Pola Ruang: Terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya, dan rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
- Kawasan Strategis: Menetapkan kawasan strategis provinsi dan kabupaten berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup.