on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 62 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perwali Kota Gunungsitoli 62/2025 · Perwali Kota Gunungsitoli No. 62 Tahun 2025 · Perwali Kota Gunungsitoli Nomor 62 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 62 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia atas derajat kesehatan yang optimal, melindungi kelompok rentan (anak, remaja, perempuan hamil, dan lansia) dari paparan asap rokok, serta memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan delapan area sebagai KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Pengelola atau penanggung jawab KTR diwajibkan untuk memasang tanda larangan merokok, memberikan teguran kepada pelanggar, dan menyediakan tempat khusus untuk merokok hanya pada area tertentu (tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya) dengan kriteria teknis yang ketat, seperti harus berada di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar dan terpisah dari area dilarang merokok.
Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Wali Kota membentuk Tim Pemantau KTR untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, termasuk melakukan inspeksi mendadak. Masyarakat juga diberikan peran serta untuk berpartisipasi dalam mewujudkan KTR melalui pemberian sumbangan pemikiran, bantuan sarana prasarana, serta melaporkan pelanggaran kepada pengelola atau pejabat berwenang.