For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1963 tentang Pemberangkatan S. Suryadarma Dan I Kabul Sanjoto Ke Negara Kuba

Also known as: Keppres 50/1963 · Keppres No. 50 Tahun 1963 · Keppres Nomor 50 Tahun 1963

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberangkatan S. Suryadarma Dan I Kabul Sanjoto Ke Negara Kuba
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melaksanakan tugas Menteri/Penasehat Militer Presiden, Laksamana Udara S. Suryadarma, dalam memimpin persiapan pembentukan Perwakilan Negara Republik Indonesia di Kuba. Keputusan ini mengatur pemberangkatan Laksamana Udara S. Suryadarma dan Letnan Udara I Kabul Sanjoto sebagai Adjudan/Sekretaris Pribadi, termasuk rute perjalanan dan fasilitas yang diberikan. Fasilitas tersebut meliputi uang perlengkapan, uang harian, dan uang representasi. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa semua biaya perjalanan dan pengeluaran selama di Kuba akan ditanggung oleh pemerintah. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan pertanggungjawaban dan laporan tertulis kepada Presiden dan Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)