For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri

Also known as: Keppres 9/1987 · Keppres No. 9 Tahun 1987 · Keppres Nomor 9 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:22 April 1987Publication Date:22 April 1987
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 1987
Publication Date22 April 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi IAIN agar dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di tingkat perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia.

Ketentuan Substansial: IAIN merupakan unit organik di lingkungan Departemen Agama dan dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan agama, dengan pelaksanaan sehari-hari oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Tugas pokok IAIN meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam. Fungsi IAIN termasuk pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan kemahasiswaan, pembinaan civitas akademika, dan pelayanan administrasi.

(-)

(-)