For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 20/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air bersih, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Tapin telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM hingga Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 68.514.625.000,00. Untuk Tahun Anggaran 2013, Pemerintah Kabupaten Tapin melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 23.500.000.000,00. Sehingga total penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 92.014.625.000,00. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin. Pengawasan terhadap penggunaan modal PDAM dilakukan oleh Badan Pengawas yang secara periodik melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati.

(-)

(-)