on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 20/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air bersih, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Tapin telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM hingga Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 68.514.625.000,00. Untuk Tahun Anggaran 2013, Pemerintah Kabupaten Tapin melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 23.500.000.000,00. Sehingga total penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 92.014.625.000,00. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menambah penyertaan modal setiap tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin. Pengawasan terhadap penggunaan modal PDAM dilakukan oleh Badan Pengawas yang secara periodik melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati.