For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026

Also known as: Perda Kota Metro 7/2021 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2021Publication Date:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date25 Agustus 2021
Publication Date25 Agustus 2021
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2026 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro untuk periode 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode tersebut. Sistematika RPJMD terdiri dari sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. RPJMD secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)