Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata kelola pelepasan varietas tanaman guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh varietas unggul serta memberikan kepastian hukum dalam proses pelepasan varietas tanaman. Penyempurnaan ini dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pelepasan varietas tanaman.
Secara substansial, peraturan ini memperbarui definisi operasional terkait pelepasan varietas, varietas tanaman, produk rekayasa genetik (PRG), serta peran lembaga terkait seperti Tim Penilai Varietas (TPV) dan TPV-PRG. Kewenangan pelepasan varietas tanaman yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri, kini pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Badan atas nama Menteri, yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai struktur keanggotaan TPV-PRG yang membantu Kepala Badan dalam proses pelepasan varietas tanaman PRG. Keanggotaan TPV-PRG dipimpin oleh Kepala Badan sebagai ketua dan Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat PVTPP, dengan anggota yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi perbenihan, bioteknologi, hukum, serta ahli terkait varietas tanaman PRG. Penetapan TPV-PRG dilakukan melalui Keputusan Kepala Badan atas nama Menteri.