For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pelepasan Varietas Tanaman

Also known as: Permentan 5/2026 · Permentan No. 5 Tahun 2026 · Permentan Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2026Publication Date:24 Februari 2026
Pertanian & PeternakanHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pelepasan Varietas Tanaman
LocationKementerian Pertanian
Effective Date28 Februari 2026
Publication Date24 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata kelola pelepasan varietas tanaman guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh varietas unggul serta memberikan kepastian hukum dalam proses pelepasan varietas tanaman. Penyempurnaan ini dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pelepasan varietas tanaman. Secara substansial, peraturan ini memperbarui definisi operasional terkait pelepasan varietas, varietas tanaman, produk rekayasa genetik (PRG), serta peran lembaga terkait seperti Tim Penilai Varietas (TPV) dan TPV-PRG. Kewenangan pelepasan varietas tanaman yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri, kini pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Badan atas nama Menteri, yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai struktur keanggotaan TPV-PRG yang membantu Kepala Badan dalam proses pelepasan varietas tanaman PRG. Keanggotaan TPV-PRG dipimpin oleh Kepala Badan sebagai ketua dan Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat PVTPP, dengan anggota yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi perbenihan, bioteknologi, hukum, serta ahli terkait varietas tanaman PRG. Penetapan TPV-PRG dilakukan melalui Keputusan Kepala Badan atas nama Menteri.

1. TPV-PRG yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas TPV-PRG yang telah ditentukan.

(-)