Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2012 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat dan mendesak.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 mengalami perubahan sebagai berikut: semula berjumlah Rp.3.656.633.235.145,91 bertambah sejumlah Rp.446.025.033.181,34 sehingga menjadi Rp.4.102.658.268.327,25. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.3.398.346.627.815,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp.4.102.658.268.327,25, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.
Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran.