on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 9/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan transportasi jemaah haji Kabupaten Kendal sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi. Setiap jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan transportasi ini, yang biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran biaya transportasi ditetapkan oleh Bupati dan digunakan untuk kendaraan pengangkut, perjalanan petugas pendamping, konsumsi, dan keamanan. Pengelolaan biaya transportasi dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, atau bagian/SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitasi penyelenggaraan haji, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.