For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 9/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan transportasi jemaah haji Kabupaten Kendal sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi. Setiap jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan transportasi ini, yang biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran biaya transportasi ditetapkan oleh Bupati dan digunakan untuk kendaraan pengangkut, perjalanan petugas pendamping, konsumsi, dan keamanan. Pengelolaan biaya transportasi dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah, atau bagian/SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitasi penyelenggaraan haji, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)