For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Ulang Bahan Pangan Asal Ternak

Also known as: Perda Kota Jayapura 3/2005 · Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Ulang Bahan Pangan Asal Ternak
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Ulang Bahan Pangan Asal Ternak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperoleh dan menjamin bahan pangan asal ternak yang berkualitas, aman, sehat, utuh, dan halal bagi kebutuhan masyarakat Kota Jayapura. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pemasukan bahan pangan asal ternak ke wilayah Kota Jayapura, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis bahan pangan asal ternak yang diatur, yaitu daging segar, daging beku, telur, dan susu segar.
  2. Persyaratan bahan pangan asal ternak yang dimasukkan atau diedarkan di wilayah Kota Jayapura, termasuk harus berasal dari daerah atau negara yang tidak dilarang dan memiliki surat keterangan kesehatan dari instansi yang berwenang di daerah asal.
  3. Kewajiban pemeriksaan ulang oleh Dinas Pertanian Kota Jayapura terhadap bahan pangan asal ternak yang masuk atau beredar di wilayah Kota Jayapura.
  4. Prosedur pemeriksaan ulang, termasuk tindakan pemeriksaan rasa, warna, bau, dan keempukan, serta pengambilan sampel untuk diperiksa di laboratorium jika ditemukan penyimpangan.
  5. Penetapan status oleh Dinas Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan ulang, yang menentukan apakah bahan pangan asal ternak tersebut dapat diedarkan, ditunda peredarannya, atau dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan.
  6. Kewajiban setiap orang atau badan yang memasukkan atau mengedarkan bahan pangan asal ternak di wilayah Kota Jayapura untuk mendapatkan izin dari Walikota.
  7. Tata cara perizinan, termasuk syarat-syarat permohonan izin dan masa berlaku izin.
  8. Penetapan Retribusi Pemeriksaan Ulang Bahan Pangan Asal Ternak sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan ulang.
  9. Objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

(-)

1. Bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 9, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-.