For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2009Publication Date:18 Juni 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date22 Juni 2009
Publication Date18 Juni 2009
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kuningan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memerlukan penetapan tata cara penyusunan berbagai rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana.
  2. Tanggung jawab Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
  3. Tata cara penyusunan dan penetapan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
  4. Penyusunan Renstra-SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Renja-SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah) oleh masing-masing SKPD.
  5. Pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di berbagai tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten).
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, termasuk pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan.
  7. Perubahan rencana pembangunan daerah jika diperlukan.
  8. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perencanaan pembangunan.

1. Sebelum RPJP Nasional ditetapkan menurut Undang-undang, RPJPD Provinsi ditetapkan menurut Peraturan Daerah Provinsi, penyusunan RPJPD Daerah berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional dan Provinsi sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangundangan. 2. Sebelum RPJPD Daerah menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, Penyusunan RPJMD Daerah tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJPD Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan perundang-undangan. 3. Sebelum RPJMD Provinsi ditetapkan menurut Peraturan Daerah Provinsi, penyusunan RPJMD Daerah tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). 4. Sebelum RPJMD Daerah ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman kepada RPJMD Daerah periode sebelumnya.

(-)