on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Also known as: PERPRES 159/2024 · PERPRES No. 159 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 159 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dibentuk sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Badan ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan program pembangunan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tujuan utama badan ini, termasuk pelaksanaan administrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.